WAY OF SOLUTION FOR BETTER LIFE





Selamat datang di LEMBAGA PERLINDUNGAN NASABAH INDONESIA (LPNI) 


APA ITU LPNI ? Yaitu lembaga resmi dan terdaftar berbadan hukum untuk membantu anda untuk menyelesikan masalah tentang kredit macet .

Kredit macet antara lain bisa terjadi di ;

1.Bank konvensional / Bank syariah 

2.Bank Perkreditan Rakyat / BPR

3.Koperasi Simpan Pinjam / KSP

4.Finance / Leasing

5.Credit Card / KTA

6.Pinjaman online

Jika anda mengalami salah satu masalah KREDIT MACET diatas segera konsultasikan kepada kami GRATIS tanpa biaya konsultasi.

atau masalah perbankkan anda sudah kronis atau sudah parah seperti ;

- Aset sudah masuk LELANG

- Somasi



Jika anda membutuhkan bantuan terkait KREDIT MACET anda silahkan hubungi Client Advisor LPNI di nomor 0812 4904 9527 (wa/telp) Adimas Indrajaya

selalu ikuti update info dari Lembaga Perlindungan Nasabah indonesia 

FB : @lembagaperlindungannasabahindonesia / LPNI

IG : @lembaga_perlindungan_nasabah