Selamat datang di LEMBAGA PERLINDUNGAN NASABAH INDONESIA (LPNI)
APA ITU LPNI ? Yaitu lembaga resmi dan terdaftar berbadan hukum untuk membantu anda untuk menyelesikan masalah tentang kredit macet .
Kredit macet antara lain bisa terjadi di ;
1.Bank konvensional / Bank syariah
2.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
3.Koperasi Simpan Pinjam / KSP
4.Finance / Leasing
5.Credit Card / KTA
6.Pinjaman online
Jika anda mengalami salah satu masalah KREDIT MACET diatas segera konsultasikan kepada kami GRATIS tanpa biaya konsultasi.
atau masalah perbankkan anda sudah kronis atau sudah parah seperti ;
- Aset sudah masuk LELANG
- Somasi
Jika anda membutuhkan bantuan terkait KREDIT MACET anda silahkan hubungi Client Advisor LPNI di nomor 0812 4904 9527 (wa/telp) Adimas Indrajaya
selalu ikuti update info dari Lembaga Perlindungan Nasabah indonesia
FB : @lembagaperlindungannasabahindonesia / LPNI
IG : @lembaga_perlindungan_nasabah